Wednesday, May 2, 2012

TUGAS AKUNTANSI INTERNASIONAL JUNISKA

SOAL   1     :       Perencanaan dan Kendali Manajemen .

Pertanyaan :
  1. Sebutkan 4 dimensi utama pembuatan model usaha.
Jawab :
©                  Identifikasi faktor utama yang relevan terhadap kemajuan perusahaan di masa depan
©      Merumuskan teknik yg memadai utk meramal perkembangan masa depan
©      Mengembangkan sumber data untuk mendukung pilihan strategis
©      Mentranslasikan pilihan tertentu menjadi tindakan spesifik

  1. Sebutkan 3 bidang pengukuran adaptasi oleh perusahaan multinasional atas model perencanaan investasi tradisional.
Jawab :
Adaptasi (penyesuaian) oleh perusahaan multinasional atas model perencanaan investasi tradisional telah dilakukan dalam tiga bidang pengukuran:
©      menentukan pengembalian yang relevan untuk investasi multinasional
©      mengukur ekspektasi arus kas
©      menghitung biaya modal perusahaan multinasional.

Seorang manajer harus menentukan tingkat pengembalian yang relevan untk mengalisis kesempatan investasi asing. Namun, tingkat pengembalian yang relevan merupakan masalah sudut pandang: proyek luar negeri atau induk perusahaan. Pengembalian dari dua sudut pandang ini dapat berbeda secara signifikan karena beberapa hal:
©      pembatasan oleh pemerintah atas repatriasi laba dan modal
©      biaya izin, royalti, dan pembayaran lain yang merupakan laba bagi induk perusahaan namun merupakan beban bagi anak perusahaan
©      perbedaan laju inflasi nasional
©      perubahan kurs valuta asing
©      perbedaan pajak.



SOAL  2     :        Manajemen Resiko Keuangan

Pertanyaan :
  1. Sebutkan 4 macam manajemen resiko dalam dunia  kurs mengambang
Jawab :
            Resiko kurs valuta asing (valas) adalah salah satu resiko yang paling umum dan akan dihadapi oleh perusahaan multinasional. Dalam kurs mengambang, manajemen resiko mencakup :
©      Antisipasi pergerakan kurs
©      Pengukuran resiko kurs valuta asing yang dihadapi perusahaan
©      Perancangan strategi perlindungan yang memadai
©      Pembuatan pengendalian manajemen resiko internal

  1. Sebutkan pengertian neraca perdagangan dan neraca pembayaran
Jawab :
Neraca perdagangan (balance of trade) adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perbedaan antara nilai moneter antara ekspor dan impor. Neraca perdagangan biasa disebut dengan ekspor netto. Neraca perdagangan yang positif berarti negara tersebut mengalami ekspor yang nilai moneternya melebihi impor, dan biasa disebut surplus perdagangan. Sementara itu jika neraca perdagangan menunjukkan kondisi negatif artinya nilai moneter impor melebihi ekspor, dan disebut sebagai defisit perdagangan.

Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
©      Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
©      Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.



SOAL   3    :        Penetapan Harga Transfer dan Perpajakan Internasional

Pertanyaan :
1.      Sebutkan dan jelaskan macam – macam pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

A.   Pajak Pusat è Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
©      Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

©      Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

©      Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN-BM) adalah Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a.         Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
b.         Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
c.         Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
d.         Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
e.         Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

©      Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

©      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

©      Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.


B.    Pajak Daerah

*          Pajak Provinsi terdiri dari:
a)         Pajak Kendaraan Bermotor
b)         Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c)         Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d)         Pajak Air Permukaan
e)         Pajak Rokok.

*          Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a)         Pajak Hotel
b)         Pajak Restoran
c)         Pajak Hiburan
d)         Pajak Reklame
e)         Pajak Parkir


1 comment:

  1. hei kawan, karena kita ini mahasiswa gundar, tolong ya blognya di kasih link UG, seperti
    - www.gunadarma.ac.id
    - www.studentsite.gunadarma.ac.id dan lain lain
    karna link link tersebut mempengaruhui kriteria penilaian mata kuliah soft skill
    makasi :)

    ReplyDelete